Ketua dan Anggota LSM di Lombok Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Ketua Forum BKD

Avatar photo

- Editor

Minggu, 5 Mei 2024 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota LSM Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar bersama Emon ditahan di Polres Lombok Tengah atas kasus pengeroyokan. Peristiwa pengeroyokan terjadi di salah satu rumah makan di Praya saat acara mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak LSM Sasaka Nusantara.

Anggota LSM Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar bersama Emon ditahan di Polres Lombok Tengah atas kasus pengeroyokan. Peristiwa pengeroyokan terjadi di salah satu rumah makan di Praya saat acara mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak LSM Sasaka Nusantara.

LOMBOK TENGAH (ceraken.id) – Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah menahan Ketua LSM Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar dan anggotanya Emon dalam kasus pengeroyokan Ketua Forum BKD/BKK Lombok Tengah M Istakim Mawali.

Penahanan itu dilakukan setelah Lalu Ibnu Hajar bersama Emon ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Akibat pengeroyokan tersebut, Istakim mengalami luka serius pada bagian lutut kanan.

“Kedua pelaku adalah Lalu Ibnu Hajar (LIH) dan DS alias Emon sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Keduanya juga langsung ditahan penyidik,” jelas Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat di Praya, Minggu (5/5/2024).

Ia mengatakan, pihaknya akhirnya menetapkan dua orang sebagai pelaku utama berdasarkan hasil penyelidikan terhadap para terduga pelaku pengeroyokan.

Dalam penyelidikan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan 10 orang.

Berdasarkan proses penyelidikan, delapan pelaku lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan.

Baca Juga :  Kajari Dompu akan Bekali Guru Soal Hukum

“Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Pujut, LIH adalah ketua LSM Sasaka Nusantara sedangkan DS alias E adalah anggotanya,” ujar Kapolres.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di salah satu rumah makan di Praya, pada hari Jumat (4/5/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.

Pada saat itu korban sedang menghadiri acara mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak LSM Sasaka Nusantara.

“Melalui kesempatan ini juga, saya mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lombok tengah, dengan situasi yang tetap kondusif akan memancing investor masuk dan memajukan lombok tengah”, beber kapolres.

Lalu Ibnu Hajar dan Emon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai 4 sampai dengan 23 Mei 2024.

Lalu Ibnu menyerahkan penetapan tersangka dan penahanannya kepada keluarga dan kuasa hukumnya dan berharap ada upaya damai.

“Mari kita saling memaafkan, kita sama-sama Khilaf. Kami bersama teman-teman, keluarga dan Kuasa Hukum berupaya untuk damai dan saling memaafkan,” harap Ibnu Hajar.

Baca Juga :  Dirazia, Pria Mabuk Melawan Petugas Polresta Mataram

Ketua Forum BKD Lombok Tengah langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Lombok Tengah dan telah menjalani Visum dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.

Istakim mengatakan, pengeroyokan diawali oleh pertemuan mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan LSM Sasaka Nusantara.

Hal ini karena LSM Sasaka Nusantara tidak terima terhadap penjelasan terkait dengan klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan yang gagal bayar.

Dikatakannya, yang pertama kali melakukan kekerasan terhadap dirinya yakni Ketua LSM Sasaka Nusantara Lalu Ibnu.

“Ibnu menendang dan tidak ada yang sempat memukul dan leher saya di tinting dikunci dari belakang sehingga saya tidak bisa melawan, kemudian lutut saya ditendang dari belakang itu yang membuat fatal sehingga saya tidak bisa berdiri,” jelas Istakim.

“kemudian setelah saya jatuh saya diinjak-injak sampai terlempar ke luar pintu sampai anak saya yang sekarang ikut jadi saksi bersama Pak Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Tengah ikut melerai dan saya terlempar sampai keluar pintu sambil ditarik,” pungkas Istakim.**(

Berita Terkait

 Demi Keadilan, Akademisi Anti-Korupsi Unpad Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan
Bedah Buku Eksaminasi Perkara Mardani Maming: Mengungkap Kekeliruan Hakim dalam Putusan Kasus Korupsi
Kepala Proyek Pembangunan Shelter NTB Dipanggil KPK
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Capai 19 Miliar Rupiah
Diduga Tersangkut Uang Proyek, Eks Sekretaris PDIP NTB Terancam Dipolisikan
Belasan Pelajar Terjaring Razia Konsumsi Miras di Mataram
Dirazia, Pria Mabuk Melawan Petugas Polresta Mataram
Kajari Dompu akan Bekali Guru Soal Hukum

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:14 WIB

 Demi Keadilan, Akademisi Anti-Korupsi Unpad Desak Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 18:18 WIB

Bedah Buku Eksaminasi Perkara Mardani Maming: Mengungkap Kekeliruan Hakim dalam Putusan Kasus Korupsi

Senin, 23 September 2024 - 12:23 WIB

Kepala Proyek Pembangunan Shelter NTB Dipanggil KPK

Selasa, 9 Juli 2024 - 00:08 WIB

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Capai 19 Miliar Rupiah

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:01 WIB

Diduga Tersangkut Uang Proyek, Eks Sekretaris PDIP NTB Terancam Dipolisikan

Berita Terbaru