LOMBOK EDITOR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, menemukan sejumlah pelanggaran ketertiban umum yang terjadi di jalan protokol dalam Kota Sumbawa. Hal itu ditemukan saat dilakukan penyisiran, belum lama ini.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa, Abdul Haris, S.Sos yang diwawancarai, Jumat (12/7/2024) mengatakan, penyisiran ini rutin dilakukan. Tujuannya untuk mendeteksi adanya pelanggaran ketertiban umum.
“Kegiatan yang kami lakukan merupakan tugas wajib dan rutin dilaksanakan setiap hari, setiap malam dalam penegakan Perda terkait ketertiban umum,” ujarnya.
Haris, akrabnya disapa menyebutkan, adapun sasaran penertiban yang dilakukan yakni pedagang yang berjualan tidak pada tempatnya. Kemudian penempatan bahan dan bongkaran bangunan, anak-anak sekolah yang bolos sekolah, pengemis dan badut yang melanggar aturan di seputaran Kota Sumbawa.
Haris mengungkapkan, dalam operasi itu ditemukan pedagang yang melanggar lokasi berjualan. Termasuk bahan dan bongkaran bangunan yang menumpuk menggunakan trotoar. Terhadap hal ini, pihaknya memberikan teguran dan arahan sesuai Perda Trantibum Nomor 15 Tahun 2018.
“Kami juga mengharapkan adanya kesadaran dari para pedagang dan warga yang sedang membangun pekerjaan agar tidak sembarang tempat dalam menempatkan material bangunannya, khususnya di trotoar dan jalan raya,” pungkasnya.***