Kajari Dompu akan Bekali Guru Soal Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Mei 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Dompu, M Carel W

Kajari Dompu, M Carel W

DOMPU (ceraken.id)- Guru saat ini, banyak yang tidak berani berinovasi dalam memajukan dunia pendidikan. Ancaman kriminalisasi, akibat menegur siswanya yang dinilai nakal. Agar terbangun pemahaman hukum terhadap guru, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, M Carel W, akan memberikan pemahaman hukum bagi guru-guru yang bernaung di bawah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dompu.

“Modus operandi, aturan, ancaman pidana dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam pelaksanaan tugas, menjadi materi pertama yang disampaikan oleh Pak Kajari,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga :  Ketua dan Anggota LSM di Lombok Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Ketua Forum BKD

Selain itu, dalam kegiatan yang akan diikuti anggota PGRI ini, kata Joni, Kajari juga menyampaikan materi tentang Keadilan Restoratif Kejaksaan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Hak anak yang berhadapan dengan Hukum.

Selain itu, materi yang disampaikan Kajari juga memberikan materi tentang program Jaksa Masuk Sekolah, Pelayanan Hukum Jaksa Pengacara Negara Kejari Dompu yang dapat diakses di Website halojpn.id atau melalui gojpn-kejaridompu.id.

Baca Juga :  Belasan Pelajar Terjaring Razia Konsumsi Miras di Mataram

“Dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan tugas sebagai guru dan beberapa tindak pidana yang sering terjadi pada saat ini baik secara nasional maupun terkhusus di Kabupaten Dompu seperti senjata tajam, bullying dan cyber bullying, kekerasan, pencabulan dan persetubuhan terhadap anak,” katanya.

Joni berharap, kegiatan serupa akan sering digelar untuk menambah pengetahuan hukum bagi guru-guru. Joni berharap, dengan pemahaman hukum yang benar, guru-guru ini terhindar dari persoalan hukum, baik menjadi menjadi korban kriminalisasi maupun menjadi pelaku.***

Berita Terkait

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Capai 19 Miliar Rupiah
Diduga Tersangkut Uang Proyek, Eks Sekretaris PDIP NTB Terancam Dipolisikan
Ketua dan Anggota LSM di Lombok Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Ketua Forum BKD
Belasan Pelajar Terjaring Razia Konsumsi Miras di Mataram
Dirazia, Pria Mabuk Melawan Petugas Polresta Mataram
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juli 2024 - 00:08 WIB

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Capai 19 Miliar Rupiah

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:01 WIB

Diduga Tersangkut Uang Proyek, Eks Sekretaris PDIP NTB Terancam Dipolisikan

Minggu, 5 Mei 2024 - 21:49 WIB

Ketua dan Anggota LSM di Lombok Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Ketua Forum BKD

Minggu, 5 Mei 2024 - 12:47 WIB

Belasan Pelajar Terjaring Razia Konsumsi Miras di Mataram

Minggu, 5 Mei 2024 - 12:44 WIB

Dirazia, Pria Mabuk Melawan Petugas Polresta Mataram

Berita Terbaru