Dukung Satgas Judi Online, OJK Perwakilan NTB Blokir Ribuan Rekening dengan Kriteria Ini!

Avatar photo

- Editor

Jumat, 5 Juli 2024 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKEDITOR.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTB langsung tancap gas mendukung pembentukan Satuan Tugas Judi Online yang dipimpin oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

Kepala OJK Provinsi NTB Rudi Sulistyo mengatakan, beberapa langkah telah dilakukan OJK untuk menangani judi online yaitu melakukan pemblokiran terhadap 4.921 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

OJK juga telah meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

“Selain itu, OJK telah menginstruksikan perbankan, termasuk Bank NTB Syariah, untuk melakukan verifikasi, identifikasi, dan Enhance Due Dilligence (EDD) serta tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online,”jelasnya dalam siaran pers yang diterima LOMBOKEDITOR.COM, Jumat, 5 Juli 2024.

Lebih lanjut Rudi mengungkapkan, dalam hal ditemukan transaksi mencurigakan berdasarkan analisis yang dilakukan, Bank diminta untuk segera melapor ke PPATK.

“OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan,”paparnya.

Disebutkan, upaya preventif juga dilakukan di sisi aspek edukasi masyarakat terkait judi online dan meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan termasuk aktivitas judi online.

Tentang Satgas Judi Online Indonesia

Satuan Tugas (Satgas) Judi Online dibentuk oleh pemerintah Indonesia sebagai respons terhadap maraknya praktik judi online ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.


Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk memberantas judi online yang semakin berkembang pesat di era digital. Satgas ini memiliki beberapa tugas utama, termasuk mengidentifikasi, menangkap, dan menghentikan kegiatan judi online ilegal di Indonesia.


Selain itu, Satgas juga bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait untuk menindak pelaku judi online sesuai dengan hukum yang berlaku.


Satgas Judi Online juga melakukan pengawasan terhadap aktivitas online yang mencurigakan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online.

Kolaborasi dengan kementerian, lembaga, dan pihak internasional dilakukan untuk memantau dan mencegah masuknya platform judi online ke Indonesia. Melalui kampanye dan program edukasi, Satgas berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari judi online.


Struktur organisasi Satgas Judi Online terdiri dari berbagai elemen pemerintah dan penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Ketua Satgas saat ini adalah Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Agus Andrianto, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Ia didukung oleh tim yang terdiri dari ahli teknologi informasi, pakar hukum, dan personel kepolisian yang berpengalaman.


Sejak dibentuk, Satgas Judi Online telah berhasil menutup ribuan situs judi online dan menangkap banyak pelaku yang terlibat.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi jumlah praktik judi online di Indonesia dan memberikan efek jera kepada para pelaku.

Namun, Satgas menghadapi tantangan seperti perkembangan teknologi yang cepat dan keterlibatan jaringan internasional dalam operasional judi online.

Dengan upaya yang terus-menerus dan kerja sama berbagai pihak, diharapkan judi online dapat diberantas secara signifikan di Indonesia. Masyarakat juga diharapkan berpartisipasi dalam upaya pemberantasan ini dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran resmi yang disediakan oleh Satgas Judi Online.***

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 00:44 WIB

Dukung Satgas Judi Online, OJK Perwakilan NTB Blokir Ribuan Rekening dengan Kriteria Ini!

Berita Terbaru