LOMBOKEDITOR.COM- Kepala Proyek Pembangunan Shelter Nusa Tenggara Barat (NTB), Agus Herijanto dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hari ini, Senin (23/9), tim penyidik memanggil 2 orang sebagai saksi dalam perkara yang belum resmi diumumkan tersangkanya ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa kepada wartawan, Senin siang (23/9).
Kedua saksi yang dipanggil, yakni Agus Herijanto selaku Kepala Proyek Pembangunan Shelter NTB yang juga merupakan tersangka dalam perkara ini, dan Dwi Sugiyanto)selaku Kepala Dinas PU Provinsi NTB periode 2014.
Penyidikan dugaan korupsi ini telah dilakukan KPK sejak 2023 lalu dengan menetapkan 2 orang tersangka, yaitu 1 orang dari penyelenggara negara dan 1 orang lainnya dari BUMN.
Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud. Hal itu akan diumumkan kepada publik ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.
Dalam proyek ini, negara mengalami kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp19 miliar.
Sebelumnya pada Kamis (8/8), KPK bersama BPKP melakukan cek fisik di bangunan Shelter Tsunami NTB yang mangkrak.**
Penulis : Amira Putri Salma
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita : Antara