Hak Jawab Kuasa Hukum Lalu Muhammad Iqbal Perihal Berita LSI di Lombok Editor : Tidak Adanya Keterkaitan Fakta dan Substansi antara Judul

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOK EDITOR– Kuasa Hukum Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, menyampaikan keberatan atas salah satu pemberitaan di Lombok Editor yang pada intinya menyangkut hasil survei LSI dengan judul “Survei Pesanan Lalu Iqbal, Zul – Uhel pun Tetap Unggul”

Berikut selengkapnya poin-poin dari Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan melalui surat elektronik tersebut:

  1. Tidak adanya keterkaitan fakta dan substansi antara judul berita “Survei: Pesanan Lalu Iqbal, Zul – Uhel pun Tetap Unggul” dengan isi berita yang dimaksud. Padahal, dalam teknik jurnalistik, judul berita adalah kesatuan fakta dengan isi berita. Artinya, fakta dalam judul mencerminkan fakta dalam tulisan berita secara utuh sebagai satu kesatuan. Sementara itu, judul pada berita dimaksud sangat berbeda dengan isi berita. Dalam teori penulisan judul berita seperti yang disampaikan oleh H. Sumadiria dalam buku Menulis Berita dan Features (2011), sebuah judul yang baik harus relevan, artinya harus berkaitan dengan isi dari berita tersebut. Judul yang relevan adalah judul yang bisa dipercaya dan sesuai dengan fakta tema berita.
  2. Judul berita menggunakan kalimat yang sarat dengan opini penulis, menyesatkan, tidak benar, tidak sesuai dengan fakta, dan sangat tidak sejalan dengan isi berita. Penggunaan kata “Pesanan Lalu Iqbal” pada kalimat judul berita tersebut, yakni “Survei LSI Pesanan Lalu Iqbal, Zul – Uhel Tetap Unggul”, dapat memberikan makna negatif dan dapat menyesatkan pembaca serta merugikan citra baik Bakal Calon Gubernur NTB 2024-2029, Lalu Muhamad Iqbal, seolah-olah sebagai pihak yang sengaja melakukan pemesanan terhadap sebuah survei dengan temuan hasil survei yang manipulatif dan membohongi publik serta tidak sesuai fakta.
Baca Juga :  Terjun ke Dunia Politik, Giring 'Nidji' Syukuran di Rumahnya

Cara-cara penulisan berita seperti yang dimaksud melanggar ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik karena mencampuradukkan antara opini dan fakta. Hal ini melanggar ketentuan dan norma Pasal 6 huruf (i) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi: “Pers nasional mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.” Penulisan berita dengan judul yang menggunakan kata “pesanan” juga melanggar ketentuan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” serta Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak mencampur opini dan fakta.”

Berdasarkan uraian di atas, sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Pasal 10 Kode Etik Pers, Kuasa Hukum pasangan Bakal Calon Gubernur NTB 2024-2029, Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri, menyampaikan HAK JAWAB kepada Dewan Redaksi media online LOMBOK EDITOR untuk :

Baca Juga :  Ketua DPD PDIP NTB Bantah Keluarkan BI KWK Parpol untuk Lutfi Wahid di Lombok Timur

1. Memuat HAK JAWAB yang kami ajukan.

2. Meralat dan memperbaiki berita yang dimaksud, terutama pada penulisan judul dengan tidak mencampur adukan opini dan fakta sesuai tehnik jurnalistik yang benar serta tidak berlawanan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim Hukum Pasangan Lalu Muhamad lqbal – Indah Dhamayanti Putri.
DR. IMAM SOFIAN s.H.,M.H
D.A. MALIK, S.H.,M.H
SUHARDI, S.H.
MUH. IHWAN, S.H.,M.H.

Keterangan Redaksi:

Hak Jawab ini kami muat berdasarkan materi surat berisikan Hak Jawab dari pihak Kuasa Hukum Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB dikirim ke Pimpinan Redaksi Lombok Editor dengan surat tertanggal 14 Agustus 2024

Setelah rapat redaksi maka berita tersebut telah kami rubah dengan judul Survei LSI : “Paslon Zul-Uhel Tetap Unggul dan Lalu Iqbal Tertinggi Tanpa Pasangan “

Demikian kami sampaikan. Mohon maaf atas kekeliruan maupun ketidaknyamanan atau yang mungkin telah ditimbulkan, terutama kepada pihak terkait dalam pemberitaan, maupun kepada pembaca secara luas. Terima kasih

Berita Terkait

Ketua DPW PPP NTB Tegaskan Dukungan Final kepada Hairul Warisin : B1 KWK Sudah Diterima
Survei LSI : Paslon Zul-Uhel Tetap Unggul dan Lalu Iqbal Tertinggi Tanpa Pasangan
Partai Gerindra Resmi Keluarkan B1 KWK Untuk Iron – Edwin
Survei Terbaru Polmark : Iron Edwin Tertinggi dalam Semua Simulasi
Muazzim Akbar : Koalisi Indonesia Maju Untuk Iron – Edwin di Pilbup Lotim
Survei LSI : Elektabilitas Hairul Warisin – Edwin Tertinggi di Pilkada Lombok Timur 2024
TGH Maarif Makmun Menambah Deretan Tuan Guru di Lombok yang Dukung Zul Uhel
Fiks, Iron – Edwin Segera Terima SK B- KWK Parpol : DPP Gerindra dan PAN Gelar Pertemuan Terbatas di Lotim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:03 WIB

Ketua DPW PPP NTB Tegaskan Dukungan Final kepada Hairul Warisin : B1 KWK Sudah Diterima

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:47 WIB

Survei LSI : Paslon Zul-Uhel Tetap Unggul dan Lalu Iqbal Tertinggi Tanpa Pasangan

Selasa, 6 Agustus 2024 - 23:17 WIB

Partai Gerindra Resmi Keluarkan B1 KWK Untuk Iron – Edwin

Senin, 5 Agustus 2024 - 13:06 WIB

Survei Terbaru Polmark : Iron Edwin Tertinggi dalam Semua Simulasi

Minggu, 4 Agustus 2024 - 16:35 WIB

Muazzim Akbar : Koalisi Indonesia Maju Untuk Iron – Edwin di Pilbup Lotim

Berita Terbaru