Kategori
Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Capai 19 Miliar Rupiah

LOMBOKEDITOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek ini dikelola oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2014.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan bahwa KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak tahun 2023 dan telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang penyelenggara negara dan satu individu dari BUMN. “Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan telah menetapkan dua tersangka yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (8/7/2024).

Namun, Tessa belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka dan detail perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Dia menyatakan bahwa detail perkara akan diumumkan setelah penyidikan selesai. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai 19 miliar rupiah.

Hari ini, KPK mulai memeriksa saksi terkait perkara tersebut. Penyidik KPK memeriksa Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia, Ika Ari Setiawan, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, Tessa belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterangan apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek penting yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat, seperti pembangunan shelter tsunami yang bertujuan melindungi warga dari bencana.***

Kategori
Hukum dan Kriminal

Diduga Tersangkut Uang Proyek, Eks Sekretaris PDIP NTB Terancam Dipolisikan

Amrullah yang juga merupakan seorang politisi PDIP NTB, menceritakan kasus tersebut bermula saat dia diminta uang berjumlah Rp60 juta oleh LBS dengan diiming-iming paket proyek.

Namun, hingga saat ini paket proyek yang dimaksud tidak diberikan dan bahkan dihapus dengan alasan recofusing anggaran.“Saya sudah berikan uang Rp60 juta ke dia (LBS) tetapi sampai sekarang paket proyek yang dijanjikan tidak diberikan. Paket itu justru sudah dihapus dengan asalasan recofusing anggaran,” kata Amrullah ditemui di Mataram, Senin malam, 6 Mei 2024.

Dia mengatakan telah berusaha untuk menaggih uang miliknya agar dikembalikan, namun LBS terakhir tidak menggubrisnya melalui pesan WhatsApp.“Sekarang saya minta uang saya kembali, tidak digubris. Ini kan keterlaluan sekali,” ujar dia.

Amrullah yang kini menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur terpilih, diduga akan melaporkan LBS ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.“Dalam waktu dekat saya akan melaporkan kasus ini ke APH (aparat penegak hukum),” kata dia.

Selain itu, LBS yang merupakan Anggota DPRD Provinsi NTB juga terancam akan dilaporkan ke pimpinan dewan terkait kasus dugaan penipuan proyek tersebut.“Saya juga akan melaporkan ke pimpinan dewan kasus ini. Saya sangat merasa dirugikan,” ujar dia.

Dia mengatakan meskipun uang tersebut hanya berjumlah Rp60 juta, namun etikad LBS yang tidak merespon dia terakhir kali saat dia menaggih utang tersebut membuat Amrullah sangat kecewa.“Ini etikanya bagaimana, sampai sekarang tidak respon tagihan saya. Kok kesannya tidak bertanggungjawab begitu,” ujarnya.

Ditanya terkait kapan dia akan melaporkan LBS ke polisi, Amrullah mengatakan dalam beberapa hari sembari menanti etikad baik LBS untuk melunasi utangnya.“Kita tunggu beberapa hari ini kalau yang bersangkutan tidak juga membayar, laporan saya layangkan,” kata dia.

Sementara LBS sejak Senin malam tidak merespon pertanyaan media ini soal utang tersebut. Meskipun WhatsApp miliknya aktif, namun dia tidak menjawab pertanyaan media sebagai bentuk klarifikasi.

Kategori
Hukum dan Kriminal

Ketua dan Anggota LSM di Lombok Tengah Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Ketua Forum BKD

LOMBOK TENGAH (ceraken.id) – Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah menahan Ketua LSM Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar dan anggotanya Emon dalam kasus pengeroyokan Ketua Forum BKD/BKK Lombok Tengah M Istakim Mawali.

Penahanan itu dilakukan setelah Lalu Ibnu Hajar bersama Emon ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Akibat pengeroyokan tersebut, Istakim mengalami luka serius pada bagian lutut kanan.

“Kedua pelaku adalah Lalu Ibnu Hajar (LIH) dan DS alias Emon sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. Keduanya juga langsung ditahan penyidik,” jelas Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat di Praya, Minggu (5/5/2024).

Ia mengatakan, pihaknya akhirnya menetapkan dua orang sebagai pelaku utama berdasarkan hasil penyelidikan terhadap para terduga pelaku pengeroyokan.

Dalam penyelidikan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan 10 orang.

Berdasarkan proses penyelidikan, delapan pelaku lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan.

“Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Pujut, LIH adalah ketua LSM Sasaka Nusantara sedangkan DS alias E adalah anggotanya,” ujar Kapolres.

Diketahui, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di salah satu rumah makan di Praya, pada hari Jumat (4/5/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.

Pada saat itu korban sedang menghadiri acara mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak LSM Sasaka Nusantara.

“Melalui kesempatan ini juga, saya mengajak semua elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas lombok tengah, dengan situasi yang tetap kondusif akan memancing investor masuk dan memajukan lombok tengah”, beber kapolres.

Lalu Ibnu Hajar dan Emon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai 4 sampai dengan 23 Mei 2024.

Lalu Ibnu menyerahkan penetapan tersangka dan penahanannya kepada keluarga dan kuasa hukumnya dan berharap ada upaya damai.

“Mari kita saling memaafkan, kita sama-sama Khilaf. Kami bersama teman-teman, keluarga dan Kuasa Hukum berupaya untuk damai dan saling memaafkan,” harap Ibnu Hajar.

Ketua Forum BKD Lombok Tengah langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Lombok Tengah dan telah menjalani Visum dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai pelapor.

Istakim mengatakan, pengeroyokan diawali oleh pertemuan mediasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan LSM Sasaka Nusantara.

Hal ini karena LSM Sasaka Nusantara tidak terima terhadap penjelasan terkait dengan klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan yang gagal bayar.

Dikatakannya, yang pertama kali melakukan kekerasan terhadap dirinya yakni Ketua LSM Sasaka Nusantara Lalu Ibnu.

“Ibnu menendang dan tidak ada yang sempat memukul dan leher saya di tinting dikunci dari belakang sehingga saya tidak bisa melawan, kemudian lutut saya ditendang dari belakang itu yang membuat fatal sehingga saya tidak bisa berdiri,” jelas Istakim.

“kemudian setelah saya jatuh saya diinjak-injak sampai terlempar ke luar pintu sampai anak saya yang sekarang ikut jadi saksi bersama Pak Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Lombok Tengah ikut melerai dan saya terlempar sampai keluar pintu sambil ditarik,” pungkas Istakim.**(

Kategori
Hukum dan Kriminal

Belasan Pelajar Terjaring Razia Konsumsi Miras di Mataram

MATARAM (ceraken.id)- Belasan pelajar yang kedapatan tengah mengonsumsi minuman keras (Miras) di beberapa kafe dan lokasi tongkrongan di Kota Mataram pada Sabtu (4/5/2024), diamankan dalam razia yang digelar Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram. Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 pelajar laki-laki dan 1 pelajar perempuan berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menegaskan, para pelajar yang terjaring dalam razia tersebut masih berstatus sebagai siswa SMA, bahkan ada beberapa yang masih berstatus sebagai siswa SMP. Mereka tidak hanya diamankan untuk diberikan bimbingan, tetapi juga dipanggil orang tua atau keluarganya untuk dilakukan pembinaan bersama.

“Disamping tengah konsumsi Miras juga usianya masih pelajar SMA dan bahkan ada beberapa orang pelajar SMP sehingga kita amankan untuk diberikan bimbingan serta memanggil pihak orang tua / keluarga agar dapat melakukan pembinaan bersama-sama,” katA Kompol Yogi.

“Peran serta orang tua dan guru sangat penting dalam membimbing anak-anak untuk menghindari melakukan hal-hal yang dapat merusak diri dan masa depannya,” tambah Kompol Yogi.

Imbauan pun disampaikan kepada seluruh orang tua dan guru untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama yang masih berusia pelajar, guna mencegah penyalahgunaan Miras dan perilaku menyimpang lainnya.***

Kategori
Hukum dan Kriminal

Dirazia, Pria Mabuk Melawan Petugas Polresta Mataram

MATARAM ( ceraken.id)- Seorang pria berinisial D (22) dari Kabupaten Sumbawa diamankan karena melawan petugas Sat Reskrim Polresta Mataram saat razia di salah satu tempat tongkrongan penjual minuman beralkohol di Kawasan Cakranegara, Kota Mataram, Sabtu (4/5/2024) malam.

D, yang mengaku sebagai sopir truk, dalam keadaan mabuk berat akibat minuman beralkohol, berusaha melawan petugas saat hendak diperiksa identitasnya. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK.,MH., yang memimpin razia tersebut.

“Petugas terpaksa mengamankan D untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan mengingat kondisinya yang mabuk berat dan perlawanannya terhadap petugas,” tegas Kasat Reskrim.

Pengamanan D dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi razia. Petugas khawatir D dalam kondisi mabuk tersebut dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.

 

Razia ini merupakan bagian dari upaya Polresta Mataram untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya. Petugas menyasar tempat-tempat tongkrongan yang diketahui menjual minuman keras tanpa izin dan pengunjung di bawah umur.

Selain mengamankan D, petugas juga memberikan himbauan kepada pengelola tempat dan pengunjung, terutama yang masih di bawah umur.

“Kami menghimbau kepada pemilik tempat tongkrongan untuk memperhatikan izin penjualan minuman beralkohol dan tidak menjualnya kepada anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim.

Polresta Mataram akan terus melakukan razia di tempat-tempat tongkrongan penjual minuman beralkohol secara berkala untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.***

 

 

Kategori
Hukum dan Kriminal

Kajari Dompu akan Bekali Guru Soal Hukum

DOMPU (ceraken.id)- Guru saat ini, banyak yang tidak berani berinovasi dalam memajukan dunia pendidikan. Ancaman kriminalisasi, akibat menegur siswanya yang dinilai nakal. Agar terbangun pemahaman hukum terhadap guru, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, M Carel W, akan memberikan pemahaman hukum bagi guru-guru yang bernaung di bawah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dompu.

“Modus operandi, aturan, ancaman pidana dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam pelaksanaan tugas, menjadi materi pertama yang disampaikan oleh Pak Kajari,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo, Kamis (2/5/2024).

Selain itu, dalam kegiatan yang akan diikuti anggota PGRI ini, kata Joni, Kajari juga menyampaikan materi tentang Keadilan Restoratif Kejaksaan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, Hak anak yang berhadapan dengan Hukum.

Selain itu, materi yang disampaikan Kajari juga memberikan materi tentang program Jaksa Masuk Sekolah, Pelayanan Hukum Jaksa Pengacara Negara Kejari Dompu yang dapat diakses di Website halojpn.id atau melalui gojpn-kejaridompu.id.

“Dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan tugas sebagai guru dan beberapa tindak pidana yang sering terjadi pada saat ini baik secara nasional maupun terkhusus di Kabupaten Dompu seperti senjata tajam, bullying dan cyber bullying, kekerasan, pencabulan dan persetubuhan terhadap anak,” katanya.

Joni berharap, kegiatan serupa akan sering digelar untuk menambah pengetahuan hukum bagi guru-guru. Joni berharap, dengan pemahaman hukum yang benar, guru-guru ini terhindar dari persoalan hukum, baik menjadi menjadi korban kriminalisasi maupun menjadi pelaku.***