Kategori
Hukum dan Kriminal

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Capai 19 Miliar Rupiah

Spread the love

LOMBOKEDITOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek ini dikelola oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada tahun 2014.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan bahwa KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak tahun 2023 dan telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang penyelenggara negara dan satu individu dari BUMN. “Untuk diketahui bahwa KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan telah menetapkan dua tersangka yaitu satu dari penyelenggara negara dan satu lainnya dari BUMN,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin (8/7/2024).

Namun, Tessa belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka dan detail perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Dia menyatakan bahwa detail perkara akan diumumkan setelah penyidikan selesai. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai 19 miliar rupiah.

Hari ini, KPK mulai memeriksa saksi terkait perkara tersebut. Penyidik KPK memeriksa Ahli Struktur dari PT Qorina Konsultan Indonesia, Ika Ari Setiawan, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK. Meski demikian, Tessa belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai keterangan apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama dalam proyek-proyek penting yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat, seperti pembangunan shelter tsunami yang bertujuan melindungi warga dari bencana.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *